
Edisi.id — Jakarta,1/10/26 Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempertimbangkan permohonan pemanggilan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perkara sengketa syarat pencalonan pada Pemilu 2024. Langkah hukum ini diambil oleh pihak pemohon guna mendalami fakta-fakta terkait legalitas dokumen persyaratan pendidikan yang diajukan dalam proses pemilihan tersebut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengonfirmasi bahwa pihak majelis hakim telah menerima surat permohonan pemanggilan Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh Bambang Widjojanto dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026). Meskipun surat telah diterima, MK menyatakan bahwa keputusan mengenai pemanggilan tersebut masih harus melalui mekanisme internal.
Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH (Rapat Pemusyawaratan Hakim) yang terpisah,” ujar Saldi Isra menanggapi permohonan tersebut.
Perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ini menitikberatkan pada persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Fokus utama gugatan tersebut adalah validitas keterangan penyetaraan ijazah dan kaitannya dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pemohon menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Dalam tuntutannya, pemohon mendesak MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024, khususnya yang berkaitan dengan penetapan Gibran. Selain itu, terdapat permintaan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru berdasarkan usulan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memperkuat argumen hukum, sejumlah ahli dihadirkan dalam persidangan ini, di antaranya ahli hukum tata negara Yance Arizona dan Bivitri Susanti, serta ahli hukum pemilu Titi Anggraini. Persidangan ini masih terus berlanjut guna memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan para ahli terkait delapan poin tuntutan yang diajukan oleh pemohon.















