
Edisi.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (1/10/2026). Langkah ini menandai babak baru bagi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut setelah kepemimpinan sebelumnya mengalami kekosongan akibat permasalahan hukum.
Nuzran Joher hadir menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dan dinyatakan terbukti melanggar sumpah jabatan serta kode etik lembaga. Bersamaan dengan pelantikan ini, Radian Syam juga ditetapkan sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2026-2031.
“Harapan ke Ombudsman sangat besar untuk mendorong perbaikan pelayanan publik. Temuan-temuan Ombudsman seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar.
Selain pergantian kepemimpinan, evaluasi terhadap kinerja kementerian dan lembaga menjadi poin krusial yang disoroti oleh legislatif. Berkaca pada persoalan di Lapas Cibinong, terdapat penekanan pada pentingnya pembenahan fasilitas, sarana, dan prasarana. Kelengkapan fasilitas dinilai sebagai faktor fundamental guna mencegah terjadinya maladministrasi serta temuan pelanggaran berulang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Implementasi kebijakan pemidanaan di Indonesia saat ini diarahkan pada pergeseran paradigma pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Fokus utama bukan lagi sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana, melainkan pada aspek pemulihan.
Transformasi ini bertujuan agar warga binaan mendapatkan pembinaan yang tepat sehingga memiliki kesiapan mental dan keterampilan yang lebih baik saat kembali berintegrasi dengan masyarakat luas.















