Edisi.id – Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022? Syarat perpanjangan SIM yaitu :
1. Siapkan fotokopi KTP
2. FotoKopi SIM Lama
3. Bukti Cek Kesehatan
Selain perpanjang SIM dengan mendatangi tempat yang telah ditentukan ternyata Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan via Online. Adapaun syarat Perpanjangan SIM Via Aplikasi seperti dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
Puluhan Walisantri dan Alumni Gontor Antusias Hadiri Silaturahmi Akbar IKPM Depok
1.SIM lama
2.E-KTP
3.Hasil RIKKES Jasmani
4.Hasil Tes Psikologi
5.Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal