Edisi.id –Karena mendapatkan informasi dari warga sekitar, Kepolisian Sektor Bojongsari, Polres Metro Depok lakukan penangkapan dua orang pengedar narkoba dalam satu bulan terakhir.
Kompol Supriyadi selaku Kasi Humas Polres Metro Depok menyatakan anggotanya mendapat informasi tentang peredaran narkoba dari warga sekitar.
Oleh karena itu, kepolisian mulai menyelidiki dan berhasil mendapati pelaku berinisial KH (31) di Cinangka, Sawangan pada Selasa (15/3/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik berisi kristal narkotika dengan total 3,03 gram, 1 buah handphone, dan 1 buah timbangan elektronik.
Selanjutnya, Polsek Bojongsari berhasil mengamankan YD (22) pada Rabu (16/3/2022) dengan barang bukti 6 bungkus plastik berisi kristal narkoba dengan total 1,24 gram, 1 buah handphone, dan 2 bekas bungkus rokok.
Diketahui mereka menjual barang terlarang ini seharga Rp 110-150 ribu per bungkus kecil.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku.
Walaupun pelaku tidak saling kenal, tetapi tujuan mereka tetap sama, yakni mengedarkan narkoba kepada anak-anak sekitar Cinangka.
Atas perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
