Warga Datangi Kantor PT. JNE Kampung Serap,Kel.Tirta Jaya,Cilodong Depok
Edisi.Id,Depok- Aliansi Masyarakat Kota Depok dan Puluhan ibu ibu – anak serta keluarga besar Pepabri Perwakilan Depok 04 dan 03 lakukan aksi demo di kantorPT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Kampung Serap Kelurahan Tirtajaya Depok.Senin tanggal ( 25/07/2022).
JNE yang melayani masyarakat dalam urusan jasa kepabeanan terutama import atas kiriman peka waktu melalui gudang ‘Rush Handling’.di geruduk emak emak dan Warga.
Puluhan ibu-ibu dengan berjalan kaki berangkat dari lapangan belajar mobil tidak jauh kantor perwakilan JNE di Kampung serap.
Puluhan warga aksi demo menggunakan satu mobil unit pengeras suara dikomandoi Bung Pardong dan Bung Bocor melakukan orasi yang intinya menuntut perwakilan JNA Kapung Serap untuk membayar sewa/kontrak tanah yang selama ini diguna kan selama ini 9 tahun..
Diduga JNA tidak membayar kontrak atau menempati tanpa izin ahli waris haji Muhammad Rudi Samin pemiliki kavling di kp parung serab.
Pardong memperjuangkan hak warga Pepabri yang di pergu nakan JNE dengan se enaknya selama 9 Tahun tanpa bayar dan gratis diduga bekerjasama dengan oknum TNI di gunakan untuk parkir, terangnya.
” Kehadiran kami di sini mewakili keluarga besar Pepabri dan memperjuangkan hak kita yg di pergunakan dg seenaknya oleh JNE dan bekerjasama dg oknum TNI dan ada agenda besar yg di selewengkan di duga oleh oknum JNE .” Ujar Pardong.
Dalam rilisnya Rudi Samin mengatakan seluas tanah seluas 6000 M2 miliknya digunakan sebagai lahan parkir JNE selama 9 tahun secara melawan hukum tanpa izin dan tidak bayar pada butir juga butir dua juga dikatakan bahwa surat-surat kepemilikannya berdasarkan keputusan peninjauan kembali PK kepemilikan tanah nomor registrasi 588/pk/pdt/2002 atas nama Rudi di situ disebutkan kepemilikan tanah registrasi nomor 815 atas gugatan kedua kominfo dan memenangkan ahli waris hm.Rudi Samin.
Pada kesempatan tersebut dalam orasinya pardong juga meminta kepada JNE untuk mempekerjakan 25% warga setempat di PT tersebut dan perusahaan juga harus memba
yar sewa atau membayar loka si yang ditempati selama 9 tahun sebagai lahan parkir kepada dalam rilisnya Rudi Samin juga menyertakan seberkas selembar berita acara serah terima tanah untuk akses jalan Kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Surat tersebut tertanggal hari Rabu tanggal 10 bulan Desember 1996 menyerahkan kepada lurah setempat saat itu adalah Haji Usman sebagai pihak kedua tanah ahli waris dari menyerahkan kepada sebidang tanah lebih kurang 6(enam) meter kali 197 m(seratus sembulan puluh tujuh) untuk kepentingan akses jalan menuju Kelurahan Tirtajayaahli oleh waris tanah tersebut hm Rudi Samin.
Kepada pihak ke 2 (dua) yakni lurah Tirtajaya Haji Usman untuk dimanfaatkan sebagai jalan akses menuju Kelurahan Tirtajaya dan masyarakat umum dengan ketentuan tidak dipergunakan untuk kepen tingan berbisnis atau komersial tanpa seizin dari ahli waris yakni Rudi Samin.
Dalam berkas tersebut disebutkan, juga pihak ke 2 (dua) Haji Usman telah menerima dari pihak pertama Rudi Samin sesuai dengan ketentuan yang berlaku surat tersebut ditandatangani 10 Desember tahun 1996. (Wismo).