

Dalam Satu Bulan Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap 13 Kasus Narkotika
Edisi.Id, Kab.Bogor – Sat Narko ba Polres Bogor ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja dalam kurun waktu satu bulan, Kamis (11/8/22).

Lima belas orang tersangka diamankan masing masing inisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22) mereka diamankan berikut barang bukti,disita sekitar 0.5 kg sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram.
Dalam modus operasinya tersangka gunakan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau COD (Cash Order Delivery) juga mengedarkan melaui media sosial.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menyebutkan, jaringan mereka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” terangnya.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.” pungkasnya.(*).















