Bogor, 26 Februari 2024. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaksanakan rapat kerja di Hotel Mirah Bogor Jawa Barat tanggal 26-28 Februari 2024. Adapun tema yang diangkat dalam rapat kerja tersebut yaitu Optimalisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Dalam Memberikan Perlindungan Konsumen di Era Digital.
Menurut Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, rapat kerja BPKN bertujuan untuk meningkatkan konsolidasi pelaksanaan program kerja sebagai implementasi dari rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan penyusunan rancangan awal rencana kerja BPKN tahun 2025 dalam rangka meningkatkan program kerja dan anggaran BPKN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Jadi kemarin kami baru dilantik tanggal 18 Januari 2024 berdasarkan Keppres Nomor 7/P Tahun 2024. Bahkan setelah pelantikan kami sudah banyak audiensi dengan stakeholders perlindungan konsumen guna menerima saran dan masukan. Agar nantinya program kerja kami pada tahun-tahun akan datang lebih dirasakan masyarakat dan konsumen”, ujar Mufti.
Mufti berharap ke depannya perlu terciptanya kepastian pengaturan dan kebijakan yang kredible dalam memberikan kepastian hukum serta kelembagaan dengan jalur pemulihan konsumen yang jelas. Termasuk pemulihan konsumen pada pasar internasional dengan meningkatkan sosialisasi, koordinasi, komitmen kerjasama dan saling bersinergi. Hal ini bertujuan mewujudkan penegakkan hukum perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dengan pendekatan yang holistic dan responsive terhadap perubahan teknologi.
“Anggota BPKN Periode VI Tahun 2024-2027 memiliki visi misi yang besar untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam konteks digitalisasi, yakni berperan aktif dengan pemangku kepentingan terkait regulasi yang responsif, transparansi dan pemberdayaan konsumen, berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait monitoring dan penegakkan hukum”, lanjut Mufti.
Mufti menambahkan bahwa saat ini era digital sudah sangat dirasakan masyarakat. Termasuk berbagai macam transaksi melalui media digital. Percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan harus diimbangi dengan literasi konsumen.
“Dalam rangka penguatan pertumbuhan dan daya saing ekonomi, saat ini masih menghadapi tantangan seperti masih banyaknya pelanggaran perlindungan konsumen”, tutup Mufti.