Edisi.Id – Penggunaan material asbes dalam pembangunan rumah atau hunian bisa memicu masalah kesehatan bagi penghuninya lantaran sifat karsinogenik yang tinggi dari bahan bangunan tersebut.
Kegunaannya yang luas menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Di antaranya, dapat mempercepat radang dan meningkatkan risiko terkena kanker paru.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, asbes merupakan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ia menyampaikan, asbes masih banyak digunakan di Indonesia khususnya pada bahan bangunan seperti atap dan langit-langit, serta pada komponen kendaraan seperti kampas rem dan kopling.
Berdasarkan data Global Burden of Disease (GBD) tahun 2019, di Indonesia terdapat 1.661 kematian akibat paparan asbes di tempat kerja, di mana 82 persen di antaranya berasal dari kanker paru-paru.
“Diperkirakan jumlah kematian ini akan meningkat menjadi sekitar 3.000 jiwa pada tahun 2040 jika penggunaan asbes tidak segera dikurangi,” ujar Dwi, Senin (25/3).
Ia menjelaskan, gejala penyakit akibat paparan asbes yakni sesak nafas, batuk kering, batuk darah dan nyeri dada. Ia menilai, mengurangi paparan asbes adalah cara terbaik untuk mencegah terjadinya asbestosis atau penyakit lainnya akibat paparan asbes.
“Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan dan konsultasikan dengan ahli paru jika mengalami gejala penyakit akibat asbes. Tidak lagi menggunakan asbes sebagai atap perumahan dapat dilakukan untuk mencegah asbestosis,” tandas Dwi.