Edisi.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Kamis (01/08/2024) di Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab. Brebes.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, saat ini tahapan coklit telah usai, alhamdulillah sudah 100%. Adapun tahap selanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
“Pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27-29 Agustus 2024”, ujarnya.
Sementara dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 diatur proses pencalonan pasangan calon yang nanti diusung dan didaftarkan ke KPU. Persyaratan, administrasi, dan juga mengenai pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon diatur secara jelas dan detail.
Menurut Manja, nanti KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi, kami cek keabsahannya.
“Untuk itu, kami berharap Parpol pengusung menyampaikan ini ke calon pasangan yang diusungnya”, tuturnya.
Sementara itu, guna memastikan seluruh dokumen pencalonan pasangan calon sesuai dengan aturan yang ada, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Brebes, Kepolisian Resort Brebes, dan RSUD Brebes.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan saat nanti pendaftaran calon peserta Pilkada sudah memahami seluruh persyaratan dan administrasi yang ditentukan”, pungkasnya.
