Edisi id-Selasa 15,Oktober 2020 beredar di jagad media sosial Anggota Dewan Dprd Kota Depok berinisial HTJ melakukan kampanye menggunakan kendaraan yang memakai No Pol tidak sesuai alias palsu!
Ketua Gerakan Muda Perubahan (GEMPAR) adam mentertawakan Aksi oknum Dewan tersebut , pasal nya jika melihat dari Video yang beredar Aleg tersebut dengan semangat yang membara meng kampanye kan salah satu Pasangan Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 dengan lantang bak seorang aktivis pergerakan di Jl Raya Sawangan , tetapi ada yang dia lupa ternyata kendaraan roda 4 atau mobil yang dia gunakan menggunakan No Pol (B 475 HTJ) tidak sesuai dengan kendaraan tersebut , pasalnya ketika saya coba cek di aplikasi Sambara dan Cek Ranmor kendaraan dengan No Pol tersebut tidak ada (nihil) , contoh buruk dari aleg satu ini sangat tidak baik untuk Masyarakat karena jika kita membaca UU LLAJ pasal 280 jelas itu tidak di perbolehkan. (Ujar Adam)
Di tambah ketika saya membaca beberapa rilis jurnal media online , alasan dari aleg berinisial HTJ makin membuat saya tertawa , karena aleg tersebut membantah bahwa mobil tersebut bukan miliknya tetapi huruf pada No Pol yang tertera di Mobil tersebut adalah inisial nama nya. (Ujar adam)
Saya berharap contoh kerusakan moral berpolitik seperti ini tidak di pertontonkan lagi di Pilkada serentak 2024 ini khususnya di Kota Depok dan Pemilu berjalan dengan damai.