Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan UU Pilkada dari Kuasa Hukum Aksin Law Firm

  • Bagikan

JAKARTA, Edisi.ID – Aksin Lawfirm mencetak kemenangan penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang diajukan oleh pemohon dari Kebumen, Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Seluruh hakim MK, sebanyak sembilan orang, sepakat tanpa dissenting opinion untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dengan demikian, dijelaskan oleh Aksin Lawfirm, bahwa baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, saat mengikuti konstelasi politik sebagai petahana, wajib cuti selama masa kampanye, hari tenang, hingga saat pemungutan suara. Di MK, hal itu termaktub dalam amar putusan perkara nomor 154/PUU-XXII/2024.

“Saat masa kampanye, pada hari tenang, sampai di pemungutan suara, petanaha harus cuti,” tegas Aksin, Jumat, (03/01/2025).

Kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam memastikan Pilkada yang jujur dan adil. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Kamis (2/1/2025) menegaskan bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan, baik saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.”

Suhartoyo menyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama berpotensi menyalahgunakan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas. Oleh karena itu, pelarangan penggunaan fasilitas jabatan harus berlaku tidak hanya selama masa kampanye, tetapi juga saat masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Menurut MK, tidak ada alasan yang cukup mendesak untuk membebaskan petahana dari kewajiban cuti dan larangan tersebut. Masa tenang dan hari pemungutan suara dianggap sebagai momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa gangguan atau intervensi.

Keputusan ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. Aksin Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penegakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

  • Bagikan