Angkat Isu Kewenangan Hakim, Suyatin Raih Gelar Doktor di Universitas Borobudur

  • Bagikan

JAKARTA, EDISI.ID – Universitas Borobudur kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum.

Pada Rabu (30/4/2025), Suyatin resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Rekonstruksi Kewenangan Hakim terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”.

Sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta, dihadiri oleh para akademisi, pejabat universitas, serta keluarga besar Suyatin.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., Rektor Universitas Borobudur, yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang.

Sidang tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., yang bertindak sebagai promotor, serta Dr. Tina Amelia, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Dewan penguji sidang doktoral ini terdiri dari Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M, Dr. Drs. I Wayan Wiryawan, M.H., Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Henny Nuraeni, S.H., M.H., yang memberikan masukan kritis serta pertanyaan untuk menguji validitas dan kedalaman penelitian Suyatin.

Dalam disertasinya, Suyatin mengkaji tantangan penerapan pembebasan bersyarat terhadap anak yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai ketentuan yang mewajibkan anak menjalani dua per tiga masa pidana sebelum bisa mengajukan bebas bersyarat kurang efektif dalam mendukung rehabilitasi anak.

Oleh sebab itu, ia menawarkan rekonstruksi aturan agar masa minimal yang harus dijalani cukup satu per empat dari masa pidana, asalkan anak menunjukkan perkembangan positif dalam proses rehabilitasi.

“Anak pelaku penyalahgunaan narkotika perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata melalui pemidanaan yang panjang. Hakim perlu diberikan kewenangan lebih adaptif dalam menentukan bebas bersyarat dengan mempertimbangkan rehabilitasi dan perkembangan anak”, papar Suyatin sesi presentasi.

Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam ini mencakup sesi tanya jawab dari para penguji yang mendalami isu tentang perlindungan hukum anak, efektivitas mekanisme bebas bersyarat, dan penerapan prinsip keadilan restoratif.

Suyatin mampu menjawab semua pertanyaan dengan sistematis dan menunjukkan penguasaan mendalam atas tema yang diangkat.

Promotor Suyatin, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., dalam sambutannya menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini.

“Saya merasa sangat bangga atas capaian Saudara Suyatin. Disertasinya tidak hanya memperlihatkan ketekunan akademik, tetapi juga menawarkan solusi nyata yang relevan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana anak,” tutur Prof Dr Faisal Santiago.

  • Bagikan