Dorong Transparansi Fiskal, PHMI Desak Disdik Bogor Ungkap Akuntabilitas Dana Hibah Rp199,8 Miliar

  • Bagikan
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di jalan Tegar Beriman.(Foto : Istimewa)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor di jalan Tegar Beriman.(Foto : Istimewa)

Bogor | Edisi.id — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah senilai Rp199,8 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2024. Desakan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola publik berbasis prinsip transparansi fiskal dan akuntabilitas sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menilai, ketertutupan informasi terhadap penggunaan dana hibah publik berpotensi menurunkan kredibilitas institusi pemerintah daerah dan mencederai prinsip ‘Good Governance’. Menurutnya, publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui secara detail aliran, penerima, dan peruntukan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyaluran dana hibah harus dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat diverifikasi. Setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar komitmen moral, tetapi kewajiban konstitusional pemerintah”, tegas Hermanto, Kamis 17/10/2025.

Dari total anggaran tersebut, Rp.178,68 miliar dialokasikan untuk hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sosial, sedangkan Rp.21,16 miliar digunakan untuk hibah barang kepada lembaga kemasyarakatan.

PHMI menilai, bahwa nominal sebesar itu menuntut adanya mekanisme pelaporan berbasis data publik yang dapat diaudit dan diakses masyarakat secara terbuka untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Hermanto menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Rencana Penggunaan Hibah (RPH) sebagai instrumen akuntabilitas.

“Ketiadaan keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi fiskal dan potensi pelanggaran hukum administrasi”, jelasnya.

Lebih jauh, PHMI menegaskan, bahwa transparansi keuangan publik tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana penguatan legitimasi pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, keterbukaan menjadi mekanisme demokratis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kebijakan publik berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Publik tidak boleh diposisikan sebagai penonton. Keterbukaan informasi anggaran adalah hak warga negara dan ukuran integritas penyelenggara pemerintahan. Ketika informasi keuangan ditutup, maka demokrasi kehilangan substansinya”, ujar Hermanto menegaskan.

Sebagai langkah konkret, PHMI telah mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik Nomor 048/DPP/PHMI/IX/2025, yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 13 Oktober 2025. Surat tersebut meminta rincian penerima hibah, nilai per lembaga, serta dasar hukum penetapan dan verifikasi penerima. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon resmi dari pihak dinas.

Sementara itu, Ketua DPD PHMI Jawa Barat, Yuda M. Siagian, CBLO., CIM.HC., MSc., menilai, tata kelola anggaran publik adalah cerminan integritas birokrasi.

“Penyimpangan dana hibah tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada erosi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan”, ucapnya.

“Setiap rupiah uang publik adalah amanah rakyat. Ketika transparansi diabaikan, maka yang hilang bukan hanya angka dalam neraca, tetapi legitimasi moral dan keadilan sosial yang menjadi dasar pemerintahan”, pungkas Yuda.(Arifin)

  • Bagikan