Depok | Edisi.id – Setahun setelah pergantian kepemimpinan, Pemerintah Kota Depok masih menghadapi masalah struktural yang signifikan. Hal ini mencerminkan rendahnya internalisasi prinsip ‘Good Governance’ serta semangat reformasi birokrasi sebagaimana dicontohkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kejadian rumah roboh milik Nenek Lenah di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapanjaya, menegaskan lemahnya tata kelola perkotaan. Rumah yang sudah tidak bisa dihuni memaksa Nenek Lenah tinggal di kontrakan sementara.
“Saya hanya ingin pemerintah segera mengeluarkan SK dan memperbaiki rumah agar bisa hidup aman dan nyaman”, ucapnya, Jum’at 31/10/2025, menekankan kebutuhan intervensi pemerintah yang nyata dan cepat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Edisi.id Kadisrumkim Kota Depok mengatakan, bahwa proses perbaikan masih terhambat karena menunggu SK Walikota.
“Masih menunggu SK dan kami tidak tahu berapa lama,” katanya, menyoroti kendala administratif yang memperlambat bantuan bagi warga terdampak.
Kasus ini berdampak multidimensional, memengaruhi kualitas hidup, mobilitas sosial, serta persepsi publik terhadap legitimasi dan efektivitas pemerintah daerah. Nenek Lenah menjadi simbol ketimpangan antara kebijakan dan implementasi nyata di lapangan.
Tantangan strategis kota terletak pada penyusunan kebijakan berbasis data, penerapan ‘Policy Coherence’, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan serta evaluasi program pembangunan.
Keterlambatan SK dan regulasi yang berbelit menjadi hambatan utama dalam mewujudkan lingkungan hunian aman dan layak. Ketiadaan konsistensi implementasi kebijakan berpotensi menunda pencapaian visi Depok sebagai Kota maju, nyaman, dan produktif bagi seluruh warganya.
Urgensi reformasi birokrasi terlihat jelas dalam kasus ini, yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga miskin, menuntut intervensi strategis dan terukur dari pemerintah kota.
Tanpa perbaikan struktural dan tata kelola yang responsif, upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat akan terus terhambat oleh birokrasi yang lamban dan prosedur administratif yang belum adaptif.(Arifin)












