Lubang Galian Kabel Apjatel Tak Juga Diperbaiki, Aktivis Desak Kejari Beri Sanksi Tegas

  • Bagikan
Lubang galian Apjatel dan DPUPR Kota Depok, yang sampai hari ini belum juga diperbaiki, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan pada warga.(Foto : Edisi.id)
Lubang galian Apjatel dan DPUPR Kota Depok, yang sampai hari ini belum juga diperbaiki, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan pada warga.(Foto : Edisi.id)

Depok | Edisi.id – Keterlambatan perbaikan lubang galian kabel milik PT Apjatel di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoran Mas, kembali mengemuka sebagai indikator kegagalan tata kelola infrastruktur daerah.

Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Didit menilai, bahwa pembiaran berlarut ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sebuah gejala kegagalan institusional yang menandai degradasi akuntabilitas publik.

Didit menyatakan, bahwa janji-janji perbaikan yang terus diulang tanpa eksekusi mencerminkan ‘Administrative Bluffing’, atau retorika kebijakan yang tidak diikuti tindakan.

Menurutnya, ketika perusahaan yang beroperasi di ruang publik tidak melaksanakan kewajiban pemulihan, dan otoritas teknis tidak menggunakan instrumen sanksi, maka terjadi ‘Collapsing Governance’ atau runtuhnya mekanisme kendali regulatif.

“Ini bentuk abai struktural yang secara langsung mencederai hak warga atas keselamatan”, kritik Didit, Senin 17/11/2025.

Lebih jauh, Didit mengungkapkan, bahwa pola pembiaran sistemik ini membuka ruang bagi dugaan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia menegaskan, bahwa toleransi berlebihan dari DPUPR Kota Depok terhadap pelanggaran PT Apjatel mengindikasikan adanya hubungan yang tidak wajar.

“Ketika pengawasan mandek tetapi pelanggaran terus berlangsung, itu bukan hanya anomali administratif, tapi itu indikasi ‘Regulatory Capture’, dimana institusi pengawas tampak berpihak pada entitas yang semestinya diawasi”, tegasnya.

Dalam kerangka hukum administrasi modern, Didit menafsirkan situasi ini sebagai maladministrasi berlapis yang merusak integritas kebijakan publik.

Ia mengkritik DPUPR karena tidak menjalankan fungsi koersifnya berupa sanksi dan kewenangan penghentian kegiatan.

“Ketiadaan sanksi adalah bentuk ‘Permisivitas Institusional’ yang berpotensi menjadi pintu masuk perilaku koruptif. Pemerintah daerah seperti ‘Mengundang’ penyimpangan melalui kelonggaran yang tidak dapat dijustifikasi”, bebernya.

Atas kondisi tersebut, Didit menyebut, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memiliki urgensi untuk melakukan intervensi yudisial.

Ia mendesak Kejari membuka penyelidikan awal atas kemungkinan kolusi dalam proses perizinan, pengawasan, dan pemulihan galian.

“Penegakan hukum di sini tidak hanya soal memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi mengembalikan integritas sistem pengelolaan infrastruktur yang telah mengalami distorsi”, jelasnya.

Didit juga menekankan, bahwa kasus ini harus dipahami sebagai fragmen dari persoalan struktural yang lebih besar, yakni lemahnya disiplin regulatif dalam pengelolaan ruang publik.

Ia menyebut, bahwa toleransi terhadap gangguan keselamatan warga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip ‘Public Safety’ dan ‘Good Urban Governance’.

Masyarakat, menurut Didit, berhak menuntut tindakan tegas, transparan, dan restoratif, serta menolak segala bentuk kompromi yang merugikan kepentingan publik.(Arifin)

  • Bagikan