Noel Kritik OTT KPK di Sidang Tipikor, Singgung “Negara dalam Negara” hingga Bernyanyi “OTT Bocil”

  • Bagikan

edisi.id -Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Di sela agenda pemeriksaan saksi, Noel secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya kepada awak media, Noel mempertanyakan validitas barang bukti yang digunakan lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak merasa tertangkap tangan melakukan tindak pidana sebagaimana definisi hukum yang berlaku. Menurut Noel, penetapan status tersangka terhadap dirinya dinilai janggal karena bermula dari panggilan klarifikasi biasa yang kemudian berujung pada penahanan.

Kritik Noel juga menyinggung substansi hukum terkait makna “tertangkap tangan”. Ia membandingkan ketentuan dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru, yang menurutnya telah ditafsirkan secara berlebihan oleh KPK. Noel bahkan mempertanyakan posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan.

“Ini undang-undang yang bicara, bukan saya. Nah makanya saya bilang, ini KPK ini entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?” tegasnya.

Suasana persidangan sempat memanas ketika Majelis Hakim menskor sidang untuk istirahat. Noel justru memanfaatkan momen tersebut dengan melakukan aksi teatrikal di depan ruang sidang. Ia bernyanyi singkat dengan judul “OTT Bocil” sebagai bentuk sindiran terhadap kasus yang menjeratnya. Aksi tersebut memicu teguran dari Hakim Ketua Nur Sari Baktiana agar ketertiban persidangan tetap terjaga.

Saat ini, Noel menjadi salah satu dari 11 terdakwa yang menjalani proses hukum atas dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Meski kerap melakukan aksi protes di ruang sidang, jalannya persidangan tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami aliran dana yang diduga melibatkan pejabat kementerian lainnya. (Yuda)

  • Bagikan