Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Jelang Hari Raya, Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026

  • Bagikan

edisi.id -Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh. Pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa posko ini disediakan untuk menampung pengaduan dari pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayarannya. Melalui layanan ini, Disnaker ingin memastikan setiap laporan dapat difasilitasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874 untuk memudahkan akses layanan.

Disnaker mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pembukaan Posko Pengaduan THR ini, Pemkot Depok berharap tercipta hubungan industrial yang adil, harmonis, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan, khususnya menjelang hari raya keagamaan. (Yuda)

  • Bagikan