Edisi.id — Bank BJB Cabang Depok bersama Kelurahan Cimpaeun melakukan verifikasi lapangan (verlap) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RW 14 dan RW 16, Kecamatan Tapos, Senin (30/3/2026).
Tim Verifikasi BJB Depok, M. Alfharizzy Yenuardiansyah, mengatakan kegiatan ini bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan sekaligus menentukan tingkat kerusakan rumah.
Penilaian difokuskan pada bagian penting seperti lantai, kusen, atap, dan plafon. Program ini juga mengusung konsep rumah sehat dengan memperhatikan pencahayaan dan sirkulasi udara.
Dari hasil sementara, salah satu rumah masuk kategori rusak berat dengan sekitar 80 persen material tidak layak.
Selanjutnya, hasil verifikasi akan dikaji oleh konsultan BJB pusat untuk menentukan besaran bantuan, yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp50 juta.
Lurah Cimpaeun, Mujahidin, berharap bantuan segera dicairkan mengingat kondisi rumah warga yang membutuhkan penanganan cepat. Asep












