

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan dua akun media sosial terkait penyebaran hoaks dan berita bohong terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan langsung oleh JK ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) kemarin. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
JK mengaku memilih melaporkan Rismon lantaran tuduhan sebagai pendana dinilai tidak etis dan sangat menghinanya sebagai orang yang pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.
Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar JK usai pelaporan.
”Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya,” imbuhnya.














