edisi.id – Wali Kota Depok, Supian Suri, resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (08/04). Pengajuan ini bertujuan menyesuaikan regulasi pusat dan mempercepat pembangunan kota.
Tiga poin utama Raperda tersebut:
Pembangunan Industri (2026–2046): Panduan 20 tahun ke depan untuk industri modern yang fokus pada penyerapan tenaga kerja lokal.
Penyelenggaraan Perhubungan: Penyesuaian aturan untuk transportasi digital, kendaraan listrik, dan integrasi Jabodetabek.
Struktur Perangkat Daerah: Pemisahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar lebih fokus mengejar target PAD dari Rp2,3 Triliun ke Rp3 Triliun, serta penggabungan dinas untuk efisiensi anggaran.
“Pemisahan Bapenda adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus menekan beban belanja pegawai agar lebih efisien,” jelas Supian Suri.
Diharapkan, ketiga payung hukum ini segera disahkan demi pelayanan publik yang lebih akuntabel dan modern.











