Modus ‘Umpan’ Rp 300 Juta: Ahmad Sahroni Bongkar Aksi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan!

  • Bagikan

Edisi.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, baru saja mengalami insiden kurang menyenangkan sekaligus menegangkan. Bendahara Umum Partai Nasdem ini menjadi sasaran pemerasan oleh seorang oknum yang mengaku-ngaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang tunai ratusan juta rupiah dengan dalih operasional pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

​Kejadian ini bermula saat seorang wanita berinisial TH (48) mendatangi Gedung DPR RI untuk menemui Sahroni secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mencoba meyakinkan Sahroni bahwa dirinya adalah utusan resmi dari pimpinan KPK. Merasa ada yang janggal dengan prosedur permintaan dana tersebut, Sahroni tidak langsung percaya dan memilih untuk melakukan verifikasi internal sebelum mengambil langkah lebih jauh.

​Sahroni menjelaskan bahwa pelaku secara spesifik mencatut jabatan tinggi di KPK untuk menakut-nakutinya. “Benar, saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp 300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pelaku datang dengan penuh percaya diri seolah benar-benar membawa mandat dari lembaga negara.

​Setelah memastikan kepada pihak KPK bahwa tidak ada utusan maupun permintaan uang tersebut, Sahroni menyusun rencana penjebakan bersama Polda Metro Jaya. Ia sengaja menyiapkan uang sebesar 17.400 dollar AS sebagai “umpan” agar pelaku muncul. “Jadi, kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian, saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” ungkapnya.

​Aksi berani Sahroni membuahkan hasil. Pelaku berinisial TH alias D akhirnya diringkus kepolisian di kediamannya saat proses penyerahan uang jebakan tersebut berlangsung. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat modus penipuan pelaku, di antaranya stempel berlogo KPK, surat panggilan palsu dengan kop surat KPK, hingga empat identitas berbeda yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

​Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sahroni mengimbau masyarakat maupun pejabat publik lainnya untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjual nama lembaga negara. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan koordinasi antarlembaga adalah kunci utama dalam menggagalkan praktik kriminalitas yang mencoreng nama baik instansi hukum.

  • Bagikan