KPK Temukan Uang Asing Saat Periksa Kantor BPN Jawa Timur

  • Bagikan

Edisi.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Selain uang rupiah, penyidik juga menemukan pecahan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan uang tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik belum mengungkap pihak yang memberikan maupun menerima uang itu.

Menurut Budi, keberadaan uang dalam bentuk valuta asing menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penerimaan tunai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyidik akan mendalami tujuan penerimaan tersebut, pihak yang terlibat, asal uang, serta sejak kapan praktik itu berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

Penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Proses pemeriksaan dilakukan selama sekitar 11 jam.

Dari lokasi tersebut, KPK turut mengamankan uang rupiah, sejumlah dokumen, dan emas.

Berkaitan dengan Dugaan Suap

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga menyelidiki dugaan transaksi ilegal dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah individu lainnya.

Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Sementara itu, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

KPK menegaskan bahwa layanan publik, termasuk layanan pertanahan, seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar kualitas pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya uang setoran.

  • Bagikan