Gawat! Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG 10T Dilimpahkan ke Kejari Jakpus😱

  • Bagikan
Oplus_16908288

Edisi.id – Jakarta, Kejaksaan Agung secara resmi telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandakan bahwa perkara yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan.

Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum.

Di antara enam tersangka yang dilimpahkan, terdapat mantan Kepala BGN periode 2024-2025, Dadan Hindayana. Selain itu, terdapat pula Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 233 saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Selain tersangka dari unsur sipil, Kejagung juga mengembangkan penyidikan dengan menetapkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Saat ini, tersangka Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, sementara tersangka lainnya menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan.

  • Bagikan