Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Pasti, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

  • Bagikan

Edisi.id – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih abu-abu alias belum jelas. Pemerintah belum berani memastikan apakah kebijakan tersebut akan benar-benar direalisasikan, seiring dengan kondisi fiskal yang masih perlu dicermati lebih lanjut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah membutuhkan tambahan waktu setidaknya satu triwulan ke depan sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji ASN.

“Kami masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat seperti apa sebenarnya arah ekonomi kita. Kalau indikatornya sudah lebih sinkron, gambaran pendapatan negara akan lebih jelas,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dilansir dari detikFinance, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, pembahasan kenaikan gaji ASN baru bisa dilakukan secara lebih mendalam pada triwulan II-2026. Pasalnya, pada periode tersebut tekanan terhadap belanja negara, termasuk belanja pegawai, akan mulai terlihat secara nyata.

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN sejatinya sudah tercantum dalam dokumen Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan ini bahkan telah dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Namun hingga kini, belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait besaran maupun waktu implementasinya.

Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widiyantini menegaskan, bahwa kenaikan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal negara. Ia mengaku belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut dapat dijalankan pada 2026.

“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji. Tapi tentu harus dilihat kesiapan fiskalnya,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), tepatnya di urutan keenam.

Kebijakan ini direncanakan akan difokuskan pada kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji juga menyasar TNI/Polri hingga pejabat negara, seiring dengan agenda reformasi kesejahteraan aparatur.

  • Bagikan