Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

  • Bagikan

Edisi.id — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rektorat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak-haknya. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya tindakan pelecehan daring yang dilakukan melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE terhadap puluhan korban.

​Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik. Beliau menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangan resminya.

​Lebih lanjut, Brian menyatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Segala bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi sama sekali. Menurutnya, insiden ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan. “Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Brian juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi para korban di lingkungan kampus.

  • Bagikan