‎Eks Kabais Singgung Aturan Pensiun Baru TNI Picu Penyiraman Air Keras

  • Bagikan

Edisi.id — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto mengatakan aturan dalam Revisi UU TNI yakni UU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 53 tentang Batas Usia Prajurit TNI, menjadi salah satu pemicu penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.

‎Ponto awalnya menjelaskan hubungan antara mandeknya jenjang karir di tubuh militer dengan tindakan indisipliner prajurit, dimulai dari bagaimana cara atasan membina para intelijennya.

‎”Pertanyaannya bagaimana membina para intelijen ini supaya patuh dan taat kepada atasan? Gampang. Harus dilatih,” ujarnya dalam seminar Intelijen di Gedung IASTH, Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Rabu (15/4).

‎Kemudian Ponto mengungkap bahwa dampak perubahan aturan usia pensiun perwira tinggi tersebutlah yang membuat para jenderal menempati jabatannya jauh lebih lama.

‎Kondisi ini menciptakan efek yang membuat para kolonel dan perwira pertama (Pama) kehilangan harapan untuk promosi, sehingga mereka merasa frustrasi dan tidak patuh terhadap atasannya.

‎”Kan ada, saya bilang itu, mengapa terjadi pelemparan air keras? Nah itu kenapa? Kan saya bilang, itu salah satu akibat ada Undang-Undang TNI yang merubah bintang 1 jadi 60. Bintang 2, 61. bintang 3, 62. Kapan Kolonel? 58 pensiun,” papar Ponto.

  • Bagikan