
Depok | Edisi.id — Penutupan dua instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada outlet Steak Moen2 Resto di Jalan Raya Kemakmuran dan Jalan Merdeka Raya oleh DLHK Kota Depok dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang terukur.
Koordinator Pokja Ramah Investasi Depok (PRIDE), Kasno menilai, bahwa apabila kewajiban perbaikan telah diberikan tetapi tidak dilaksanakan, kondisi tersebut perlu diverifikasi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban lingkungan berdasarkan perizinan dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
“Kalau teguran pemerintah sudah diberikan tetapi kewajiban perbaikan tetap diabaikan selama dua bulan, pemerintah harus melakukan pemeriksaan ulang. Jangan sampai tindakan pengawasan kehilangan daya paksa”, ucap Kasno, Jum’at 18/9/2026.
Menurutnya, pengelolaan limbah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik IPAL, tetapi juga menyangkut fungsi, kapasitas, baku mutu air limbah, dokumen lingkungan, serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan.
“Jika dari pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, sanksinya harus mengikuti ketentuan hukum. Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai tingkat pelanggarannya”, tegas Kasno.
Ketentuan sanksi administratif tersebut juga dikatakannya, diperkuat dalam regulasi pengawasan lingkungan yang berlaku pada 2026.
Kasno menegaskan, bahwa apabila pembuangan atau pengelolaan air limbah terbukti melampaui baku mutu dan sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Jadi, persoalannya bukan sekadar IPAL ada atau tidak ada. Yang harus dilihat adalah apakah limbah dikelola sesuai standar dan apakah kewajiban pemerintah telah dipatuhi. Kalau terbukti mencemari lingkungan dan teguran tidak dipatuhi, konsekuensi hukumnya harus dijalankan”, bebernya.
Ia juga mengingatkan, bahwa potensi dampak lingkungan apabila limbah cair usaha tidak diolah secara layak. Air limbah yang tidak memenuhi standar dapat berkontribusi terhadap penurunan kualitas badan air dan mengganggu ekosistem, sehingga pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
Kasno kembali meminta DLHK mengevaluasi seluruh 16 outlet Steak Moen2 Resto secara administratif dan teknis.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan standar pengelolaan limbah diterapkan secara konsisten pada seluruh jaringan usaha.
“PRIDE tidak anti investasi. Justru investasi harus mendapatkan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum juga berarti pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban lingkungan. Jika pelanggaran terbukti dan tidak diperbaiki, APH harus mengambil langkah sesuai kewenangannya”, pungkas Kasno.(Arf)















