Oleh: Moldi Samuel
(Mahasiswa Prodi Hukum UNIMUDA Sorong)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut,, yaitu Hukum berdasarkan Bentuknya, mencakup Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya mencakup Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional. Hukum berdasarkan Fungsinya mencakup Hukum Materil dan Hukum Formal. Hukum berdasarkan Waktunya mecakup Ius Constitutum, Ius Constituendum dan Lex naturalis (Hukum Alam). Hukum Berdasarkan Isinya mencakup Hukum Publik dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Private dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Hukum Berdasarkan Wujudnya mencakup Hukum Objektif dan Hukum Subjektif. Hukum Berdasarkan Sifatnya mencakup Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Hukum berdasarkan Bentuknya dibagi menjadi dua golongan, yaitu Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan-undangan nasional merupakan peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang. Sedangkan Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya sudah turun temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang, contohnya norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat.
Hukum bersadarkan Wilayah berlakunya, yaitu Hukum lokal. Hukum Lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu, sedangkan Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara (Internasional).
Hukum berdasarkan fungsinya, mencakup beberapa golongan sebagai berikut, yaitu Hukum Materil adalah norma yang menjadi panduan kepada para pihak pencari keadilan dan hakim memutuskan perkara yang tengah disidangkan. Hukum materil berupa norma kemudian dikenal sebagai pasal-pasal. Sedangkan Hukun Formal adalah hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil. Hukum Formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.
Hukum berdasarkan Waktunya, berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif), Ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang dan Lex Naturalis/Hukum Alam (Natural Law) yang merupakan terjemahan manusia atas Lex Aeterna dalam rasio manusia “Lex Humana atau Lex Posita” hukum buatan manusia dalam kehidupan manusia.
Hukum berdasarkan Isinya, berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi dua golongan, yaitu Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum Acara adalah rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Sedangkan Hukum Private adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut keluarga dan kekayaan para warga/individu dan hubungan antarwarga/individu. Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
Hukum berdasarkan Wujudnya, berdasarkan pada wujudnya maka hukum terbagi atas Hukum Objektif dan Hukum Subjektif. Hukum Objektif adalah jenis hukum yang berlaku umum pada sebuah negara. Sedangkan Hukum subjektif adalah norma hukum yang berlaku hanya pada orang tertentu atau pun sekelompok orang. Hukum ini sendiri merupakan akibat atau dimunculkan oleh hukum objektif.
Hukum berdasarkan Sifatnya, berdasarkan sifatnya hukum adalah suatu peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur rakyat dan memberi hukuman apabila melanggarnya. Menurut sifatnya, hukum bersifat memaksa dan mengatur bagi rakyatnya.
Belajar hukum sangatlah asyik dan menyenangkan, sebab memiliki proses pembelajaran yang berbeda dengan program studi lainnya. Di program studi hukum, mahasiswa akan diajar dan dilatih bagaiamana cara penerapan hukum (aturan) yang baik di kalangan masyarakat, bahkan dari tata cara bicarapun mahasiswa akan diajari bagaiamana caranya menggunakan kata dan bahasa yang baik dan benar sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang ditempati. Mahasiswa juga akan diajari bagaimana sejarah hukum, baik hukum nasional maupun internasional, sehingga mahasiswa akan memahami dan mengerti bagaiaman caranya perepapan hukum yang baik dan menjadi lulusan hukum yang profesional dengan penerapan hukum yang baik dan bena, baik di ruang lingkup kepemerintahan maupun lingkungan sosial. Belajar hukum juga memiliki manfaat dan tujuan yang sangatlah bagus dan perlu diketahui bagi mahasiswa hukum ataupun siswa yang memiliki keinginan untuk melanjutkan ke jenjang perkuliahan dengan mengambil program studi hukum.
Manfaat dari belajar ilmu hukum juga ada beragam, diantaranya yaitu memberikan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan perdagangan. Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwirausaha. Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata. Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain. Menambah wawasan hukum anak bangsa (mahasiswa).
Sementara itu, tujuan mempelajari ilmu hukum tentu saja supaya keteraturan dalam masyarakat menjadi tertata. Memahami hukum baik secara umum maupun secara khusus bakal membuat rasa kesadaran menjadi meningkat. Hal tersebut tentu saja bakal membuat lulusan hukum mengerti bahwa dalam setiap aturan terdapat hukuman/sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Seseorang perlu mengetahui apa itu hukum dan larangan-larangan yang menjadi aturan, agar individu/orang dapat lebih memahami dan mengetahui apa saja dampak jika melanggar peraturan yang telah di tetapkan dan hukuman apa yang mungkin akan dijatuhkan terhadapya, jika melanggar peraturan tersebut.
Saya Iwan Acuan Zakaria salah satu mahasiswa program studi hukum di Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong, sangat merasa senang dan bangga bisa menjadi bagian mahasiswa hukum di Kampus Biru tersebut. Kampus yang kerap disapa dengan kampus biru tersebut juga menyediakan dosen yang berkualitas dan berpengalaman serta ramah tamah terhadap mahasiswanya. Selain dosen pengampu mata kuliah yang berkualitas, mahasiswa program studi hukum di kampus UNIMUDA juga sangat berkualitas dan memiliki keaktifan serta kreatifitas sebagai mahasiswa dengan jiwa sang juara dan cara berpikir yang kritis. Program studi hukum juga memiliki perpustakaan khusus dengan buku-buku yang berkaitan dengan hukum serta dapat dipinjam melalui Kaprodi atau Dekan. Hal tersebut tentunya akan menambah daya baca serta ingatan seorang mahasiswa tentang hukum-hukum yang ada, baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, suatu kebanggaan khusus bagi calon mahasiswa yang memiliki keinginan untuk bergabung serta bisa diterima pada program studi hukum di UNIMUDA.