Salahi Aturan, Polrest Metro Depok Halau Ratusan Kendaraan dan 13 Travel Liar

  • Bagikan

Edisi.Id- Sebanyak 324 kendaraan pribadi dan 13 travel dari luar daerah berhasil dihalau aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan SatpolPP ketika melintas di wilayah Depok menuju Jakarta. Penindakan tegas ini dilakukan lantaran lain terbukti menyalahi aturan, salah satunya tidak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai virus Corona. “Sebelum lebaran kita telah melaksanakan kegiatan larangan mudik, supaya warga yang dari Jakarta tidak pulang ke kampungnya, agar kampungnya tidak terpapar virus Corona,” katanya dalam keterangan pers di lapangan utama Polres Metro Depok, Selasa 2 Juni 2020.

Kemudian, ucap Azis, setelah lebaran aparat kembali melakukan kegiatan dengan tujuan untuk mengawasi dan membatasi orang yang dari daerah masuk ke Jakarta maupun sekitarnya, dalam hal ini Kota Depok.

“Pas kegiatan itu kita masih melaksanakan perintah sesuai peraturan perundang – undangan, di antaranya Perwali (peraturan wali kota) dan Undang-undang Lalu-lintas,” bebernya

Azis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kegiatan patroli, hunting dan cek point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 28 Mei 2020. Dan sampai dengan periode 1 Juni 2020, di dapatkan beberapa angkutan orang (pribadi) yang hendak masuk ke arah Jakarta melewati Depok.

“Yang kami tindak di antaranya beberapa kendaraan travel yang berpelat hitam menyalahi PSBB, dan Perwali serta menyalahi Undang-undang Lalu Lintas, tepatnya melanggar Pasal 308, yakni menyalahi aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.”

Adapun jumlah travel yang diamankan yakni 13 kendaraan jenis bus dan minibus. Mereka kendapatan ingin masuk Jakarta dengan beragam modus, salah satunya melalui jalur – jalur tikus untuk mengelabui petugas jaga.

“Jadi mereka ini tidak melewati Pantura tapi melambung dulu melewati Sukabumi, Cianjur, Jonggol dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi hingga melintas di wilayah Depok, tapi kita sudah menempatkan anggota disana dan patroli.”

Azis menegaskan, mereka yang diamankan bukan hanya melakukan pelanggaran peraturan saja, tapi juga tidak ada kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan satu sama lain.

“Untuk travel semunya jelas melanggar ijin trayek dan PSBB. Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang kami putar balik ada 324 kendaraan,” tuturnya di dampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Israk Miraj

Lebih lanjut Azis mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, rata – rata kendaraan yang dihalau ini datang dari arah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Mereka ini rata – rata warga daerah yang banyak beraktivitas di sekitar Jakarta. Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kembali,” ucapnya

Selain bergerak pada malam hari atau jelang subuh, modus lain yang digunakan para pelanggar adalah dengan menyewa travel secara berkelompok. “Mereka ini rata – rata urunan iuran, kemudian sama – sama ke tempat tujuan, utamanya ya ke Jakarta. Biasanya bergerak pada malam hari atau dini hari untuk mengelabui petugas yang berada dilapangan dan melewati jalur-jalur yang tak biasa, bukan jalan utama.”

Azis menambahkan, untuk para penumpang travel akan dilakukan cek kesehatan.
Jika terindikasi terinveksi Covid-19 maka akan dilakukan karantina atau dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. “Intinya jangan sampai menjangkiti (menulari) daerah lain,” ujarnya

 

Tarif Liar Travel Gelap

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika para pemilik travel ini memasang tarif cukup tinggi untuk sekali jalan.

“Ongkosnya bisa dua kali lipat ada yang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Ini kan memberatkan masyarakat juga sebenarnya. Kecuali bus yang menerapkan protokol, itu dia ada SIKM dan biayanya normal, enggak dobel.”

(DIHYLA_HANNY)

  • Bagikan