Badan Keuangan Daerah Kota Depok mengadakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022

  • Bagikan

Edisi.id– Badan Keuangan Daerah Kota Depok mengadakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 secara virtual dan tatap muka di Ruang Rapat BKD, Gedung Dibaleka I Lt.2, Rabu (17/02/2021).

Turut hadir sekaligus membuka acara Pj Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus menjadi narasumber, Nina Suzana.

siarandepok.com – Badan Keuangan Daerah Kota Depok mengadakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 secara virtual dan tatap muka di Ruang Rapat BKD, Gedung Dibaleka I Lt.2, Rabu (17/02/2021).

Turut hadir sekaligus membuka acara Pj Sekretaris Daerah Kota Depok, Sri Utomo dan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus menjadi narasumber, Nina Suzana.

Fokus utama di 2022 upaya pembenahan program kerja, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menjadikan enam isu strategis.

Salah satu yang menjadi isu tersebut merupakan sistem teknologi informasi yang belum seluruhnya terintegrasi.

“Salah satunya, sistem teknologi informasi yang belum seluruhnya terintegrasi,” ucap Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, dalam kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah BKD Kota Depok Tahun 2021 di Ruang Rapat BKD, Rabu (17/02/21).

“Isu lainnya adalah masih kurangnya validitas nilai beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan sangat berpengaruh kepada nilai pendapatan atau piutang daerah,” lanjutnya.

Salah satunya lagi pendapatan di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari dana perimbangan dan lain-lain, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Meningkatkan potensi penambahan PAD dari penilaian individual objek bangunan khusus, seperti tol, SPBU, apartemen, mall, lapangan golf dan lain-lain. Tentunya dengan penambahan kualitas SDM yang handal,” ujar Nina Suzana.

Kemudian, isu yang menjadi perhatian yaitu lambatnya proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Terakhir, Badan Keuangan Daerah Kota Depok akan melakukan penegakan hukum dalam hal penagihan piutang PBB. Beberapa upaya telah dilakukan, termasuk dengan memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk mempercepat pelayanan.

  • Bagikan