Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Kemlayan Bahas PPKM Berbasis Mikro di Wilayah
Edisi.Id,Surakarta- Bertempat di Kantor Kelurahan Kemlayan Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Rumbawa dan Koptu Catur melaksanakan Koordinasi dengan Lurah dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono Rabu (05/05/2021).
Rapat terkait,Surat Edaran -SE Walikota Surakarta tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan peran satuan tugas tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 19 di Kota Surakarta.
Sertu A. Rumbawa menjelaskan, Terkait Surat Edaran Walikota tentang PPKM berbasis Mikro dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam waktu lebaran dan kegiatan Mudik Tahun 2021.
Untuk melaksanakan Surat Edaran tersebut Lurah Kemlayan Sri Sayuti SE. MM berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkam tibmas guna memantau warga kelurahan yang pulang mudik dari luar wilayah Jawa Tengah maupun warga yang akan keluar dari kelurahan kemlayan.
“Sejatinya Surat Edaran i ibjuga ditunjukan kepada para Rt dan Rw agar ditindak lanjuti masut tersebut di atas.” Paparnya.
Dikatakan,apabila ada warga yang mudik yang tidak bisa menunjukan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM ) dari perusahaan, dinas ataupun Kelurahan/Desa, maka akan di Karantina selama 5 Hari, Tegasnya
Pelaksanaan Karantina bagi warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak akan di Karantina di Solo Technopark ( STP ) terhitung tanggal 6-17 Mei 2021, Pungkasnya.(,Kem/mo)