edisi.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal. Namun demikian, setiap pendatang diimbau untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seiring jumlah penduduk Depok yang kini telah mencapai sekitar 2 juta jiwa.
Kepala Disdukcapil Depok, Mary Liziawati, menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang datang dengan tujuan menetap di Depok, diwajibkan untuk mengurus proses pindah datang serta memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Sementara itu, bagi pendatang yang hanya tinggal sementara—seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos—diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.
Penduduk non-permanen merupakan WNI maupun WNA yang tinggal di luar domisili KTP atau KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap. Pendataan ini penting agar keberadaan mereka tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo). Warga cukup menyiapkan dokumen seperti KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW untuk kemudian diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pendidikan.
Dengan tertib administrasi, diharapkan seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.












