Edisi.id- Kementrian Kesehatan RI menurunkan tarif Rapid Test (RDT) Antigen menjadi Rp 99.000,00 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000,00 untuk luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 1 September 2021.
Hal tersebut, terdapat dalam postingan akun instagram @kemenkes_ri menjelaskan, penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, dan bahan habis pakai (bhp), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Kemenkes menghimbau Dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen.
Berharap, dengan harga terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.