Disdukcapil Depok Perdana Gelar Gebyar Layanan Gladis Tiktok.

  • Bagikan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggelar Gebyar Layanan Disdukcapil se- Kota Depok (Gladis Tiktok) tingkat kecamatan.

Lewat gebyar tersebut masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan yang akan selesai dalam satu hari di kantor Kecamatan.

Kegiatan yang di inisiasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti yang dilaksanakan di kecamatan Bojongsari sebagai perdana, jumat (12/11/2021).

Dinsos Lakukan Pencarian Terhadap Tiga Anak Terlantar yang Kabur dari Panti

amp=1Nuraeni mengatakan, Pemkot melalui Disdukcapil Depok menggelar Gladis Tiktok pada hari Jumat dimulai pada pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

“Gladis Tiktok digelar tanggal 12 November hingga 18 Desember 2021. Untuk Kecamatan yang perdana gelar Gladis Tiktok adalah Bojongsari dan Sawangan pada 12-13 November,” ujar Nuraeni.

Kemudian, pada 19 – 20 November di Kecamatan Limo dan Cinere. Dilanjut, 26-27 November di Kecamatan Cipayung dan Pancoran Mas.

“Pada 3 – 4 Desember di Kecamatan Beji dan Cimanggis. Selanjutnya, 10-11 Desember di Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong. Untuk yang terakhir pada 17-18 Desember di Kecamatan Tapos,”tuturnya.

Namun dalam permohonan dokumen kependudukan ada batasan kuota. Khusus Gladis Tiktok hanya bisa melayani akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.

“Setiap kecamatan dibatasi 400 pemohon untuk akta kelahiran, 200 pemohon untuk akta kematian dan 600 pemohon untuk KIA,”ujarnya.

Sementara untuk mengikuti layanan ini, masyarakat harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran dibuka tujuh hari sebelum pelaksanaan.

“Link pendaftaran akan dibuka per kecamatan tujuh hari sebelum pelaksanaan dan ditutup tiga hari sebelum pelaksanaan acara. Alamat link pendaftaran berbentuk google form, akan disampaikan. Kemudian melalui Whatsapps para camat dan lurah,”jelasnya.

Lanjutnya Nuraeni menambahkan, Gladis Tiktok digelar berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil,. Masih terdapat warga Depok yang berusia 0-18 tahun belum memiliki akta kelahiran dan KIA. Karena itu, percepatan harus dilakukan. (Peci merah).

  • Bagikan