Berikut Syarat dan Ketentuan Berkunjung ke Alun-alun Kota Depok

  • Bagikan

Edisi.id – Alun-alun Kota Depok akan kembali dibuka untuk umum, besok (21/21). Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), Lintang Yuniar Pratiwi menyebut, alun-alun dibuka setiap hari Selasa sampai Minggu. Sementara untuk libur hari besar, menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

“Kami membagi jam operasional dalam dua sesi. Untuk sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Khusus hari Minggu, sesi I pukul 06.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB,” ujarnya, Senin (20/12/21).

Nina Suzana Melantik Para Saka Pramuka se-Kota Depok

Dirinya menyebut, setiap sesi maksimal 500 pengunjung. Ketentuan lainnya yaitu, pengunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, lanjutnya, membawa hand sanitizer pribadi, anak di bawah umur dan lansia wajib didampingi.

“Lalu, kegiatan olahraga grup, wajib registrasi dan mematuhi segala peraturan yang diterapkan oleh pengelola. Registrasi bisa dilakukan ke UPTD Tahura yang berkantor di alun-alun,” terangnya.

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

“Selamat datang kembali untuk masyarakat. Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang sudah rindu main ke alun-alun. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada,” tutupnya.

  • Bagikan