Aturan masuk Mall, akibat PPKM jakarta diperpanjang

  • Bagikan

Edisi.id – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Provinsi DKI Jakarta terhitung 25-31 Januari 2022.

Seiring dengan keputusan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penyebab Bentrokan Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Sorong

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (25/1/2021).

Berikut ini aturan terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta selama PPKM level 2:

  • Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  • Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Untuk operasional bioskop dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Bagikan