Menkeu Angkat Bicara Soal Kasus Beli Sepatu Impor Kena Pajak Rp31 Juta

  • Bagikan

Edisi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai Direktorat Bea Cukai yang menjadi sorotan masyarakat karena pengenaan bea dan pajak di beberapa kasus yang viral.

Berdasarkan unggahan instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyampaikan bersama pimpinan Ditjen Bea Cukai membahas terkait berbagai isu aktual yang muncul terkait pelayanan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Sri Mulyani mengatakan, kasus yang dibahas termasuk pengiriman sepatu yang terkena bea masuk hingga Rp31 juta dan action figure (robotic) mirip, yakni terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.

“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing),” ucap Sri Mulyani dalam unggahannya, Minggu, 28 April.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menyebut petugas Bea Cukai telah mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.

Ia menuturkan, kedua masalah tersebut sudah selesai lantaran Bea masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pihaknya sudah memfasilitasi terkait persoalan viralnya impor sepatu seharga Rp10 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta.

Hal itu dikarenakan adanya pengenaan sanksi administrasi denda akibat perusahaan jasa titipan (PJT) salah input data.

  • Bagikan