Analisis CDA Terhadap Studi Kasus Fantasi Sedarah di Grup Facebook

  • Bagikan

EDISI.ID – Dalam kasus Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, kita dapat menerapkan kerangka CDA untuk mengungkap narasi dan struktur kekuasaan di balik bahasa digital yang digunakan.

Artikel MetroTVNews “Fakta-Fakta Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah” menggambarkan penangkapan pelaku yang menyebarkan konten incest (“fantasi sedarah”) dalam grup. Analisis kasus ini fokus pada cara bahasa dalam komunitas digital tersebut membingkai makna, membentuk ideologi, dan melegitimasi perilaku menyimpang, serta bagaimana wacana dominan menanggapi fenomena tersebut dengan menggunakan Teori CDA (Critical Discourse Analysis).

Nama grup itu sendiri, “Fantasi Sedarah”, sudah mengandung bingkai tertentu yang menyebut eksploitasi seksual keluarga sebagai “fantasi”, seolah-olah hanya imajinasi pribadi. Framing ini berpotensi meringankan persepsi publik terhadap tindakannya, seolah bukan perbuatan nyata.

Dalam komunitas tersebut (seperti diungkap artikel berita), anggota grup saling berbagi cerita, foto, bahkan video yang menggambarkan fantasi seksual dengan saudara sedarah Pilihan istilah fantasi dan sedarah menyoroti sisi erotis sekaligus tabu.

Dengan bahasa seperti ini, grup mencoba membingkai inses sebagai obyek kenikmatan imajinatif yang seolah-natural, bukan kejahatan eksploitasi. Kondisi demikian menunjukkan ideologi tersirat bahwa keinginan seksual menyimpang dapat dijustifikasi sebagai bentuk ekspresi pribadi.

Dalam CDA kita menyoroti bagaimana wacana membentuk nilai dan ideologi. Di grup ini, beredar narasi yang berusaha melegitimasi incest sebagai sesuatu yang diinginkan atau lumrah bagi anggotanya.

Misalnya, keterangan polisi menyebut motif pelaku “kepuasan pribadi” dan “keuntungan” atas penjualan konten pornografi. Bahasanya pelaku untuk memuaskan hasrat seksual menunjukkan ideologi seksual agresif, di mana korban termasuk anak – anak berkelamin Perempuan dan laki laki dipersepsikan objek untuk memenuhi keinginan pemilik hasrat menyimpang.

Analisis CDA dapat mengungkap ideologi patriarkal dan hak kepemilikan tubuh yang ada admin grup memposisikan diri berwenang atas tubuh anggota keluarga, memperlakukan mereka seolah milik pribadi. Dengan mengemasnya sebagai fantasi.

Grup ini berusaha menormalisasi narasi kekuasaan tersebut. Hal ini sangat berbahaya jika diskursus semacam itu tersebar, dapat menciptakan untuk menormalisasi penyimpangan seksual, melemahkan stigma sosial, dan memunculkan ketimpangan sosial yang baru.

Pendekatan CDA menilai struktur kekuasaan yang terepresentasi dalam wacana. Di sini, kekuasaan kelompok terletak pada admin dan kontributor aktif grup. Mereka mengontrol produksi dan distribusi wacana misalnya, beberapa tersangka adalah pencipta konten atau yang mengunggah ulang materi pornografi anak. Bahasanya pun sangat terus terang dengan penggunaan istilah video asusila, ponten pornografi anak, dan aksi bejat pada rilis grup fantasi facebook tersebut.

Polisi mengungkapkan kontras dua wacana. Grup digital menggunakan bahasa erotis dan terjemahan untuk anggota, sedangkan wacana resmi (polisi/media) menggunakan istilah kriminal dan moral (pornografi, pelecehan, aksi bejat) untuk menandai kejahatan. Struktur kekuasaan inilah yang menentukan siapa yang mendapatkan hak bicara. Admin grup memproduksi wacana menantang norma, sementara aparat negara dan media mendominasi narasi moral dengan definisi kejahatan.

Wacana dominan (oleh media dan aparat) menyoroti bahaya dan kejahatan grup ini. Laporan MetroTV mencatat bahwa tindakan para tersangka merusak moral dan etika Masyarakat Penegak hukum menggambarkan aksi tersebut sebagai pengunggahan konten pornografi anak dan aksi bejat. Demikian pula, media nasional menulis bahwa korban yang diunggah banyak anak di bawah umur.

Dalam istilah CDA, narasi dominan ini berfungsi sebagai counter-discourse yang menyatakan bahwa incest eksploitif melanggar nilai sosial dan hukum. Pemakaian kata berdiksi negatif itu seperti “bejat” menegaskan kekuasaan moral publik wacana negara dan komunitas melawan narasi pembenaran penyimpangan.

Namun di sisi lain, narasi komunitas “Fantasi Sedarah” meski tidak secara langsung terungkap di media dapat diduga menawarkan argumen kebebasan berfantasi dan menempatkan diri dalam wacana bawah tanah.

Analisis CDA memandang persaingan wacana ini sebagai pertarungan ideologis kelompok devian menggunakan bahasa pemanis atau normalisasi, sementara wacana dominan menggunakan istilah kriminal untuk melawan legitimasi tersebut.

Dari sudut CDA, bahaya utama muncul saat wacana subkultur ini menyebar atau mempengaruhi pendengar. Potensi bahaya diskursif termasuk penerimaan penyimpangan seksual sebagai hal biasa, hilangnya refleksi kritis tentang penderitaan korban, dan mereproduksi kultur patriarchal.

Misalnya, framing “fantasi” bisa membuat sebagian orang berpikir inses hanyalah imajinasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata, padahal penelitian media menegaskan efek negatif pornografi anak terhadap korban.

Selain itu, penggunaan bahasa vulgar dan pornografi di media sosial berpotensi mempengaruhi pemahaman norma seksual generasi muda. Pendekatan CDA menyoroti bahwa setiap pilihan kata dalam komunitas ini misalnya, video porno atau kiasan erotis membawa ideologi mereka berusaha menggeser batas normalitas dan menempatkan kejahatan sebagai personal preference.

Dengan demikian, wacana Fantasi Sedarah bukan sekadar konten tersendiri, melainkan manifestasi kekuasaan tertentu atas tubuh dan moral, yang harus diusut oleh analisis kritis.

Melalui lensa CDA, kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” menampilkan adanya relasi kekuasaan tersembunyi penguasa grup admin berupaya mendefinisikan ulang norma seksual demi kepentingan mereka.

Narasi dominan di media berperan sebagai counter-hegemoni yang menolak ideologi tersebut dengan menegaskan nilai hukum dan moral. Pemakaian bahasa oleh kedua belah pihak memperlihatkan konflik ideologi antara pembenaran penyimpangan dan penolakan moral.

Analisis CDA mengungkap bahaya diskursif serius jika narasi kelompok Fantasi Sedarah tidak dikritisi, karena mereka dapat menormalisasi kekerasan seksual dan melanggengkan struktur kuasa yang timpang dalam masyarakat.(Zahra Nurhidayah) 

  • Bagikan