Kapitalisme dan Overwork Dalam Tinjauan Perspektif Marxisme

  • Bagikan

EDISI.ID – Dalam beberapa tahun terakhir, kerja lembur telah menjadi praktik umum di banyak sektor industri. Para karyawan sering kali diharuskan bekerja lebih dari delapan jam setiap harinya dengan janji peningkatan produktivitas, promosi jabatan, atau kesetiaan kepada perusahaan. Situasi ini sering dianggap sebagai bagian dari budaya kerja masa kini.

Namun, menurut perspektif teori sosial kritis Marxis, kerja lembur adalah bentuk eksploitasi yang jelas dalam sistem kapitalis, di mana tenaga kerja digunakan secara maksimal tanpa imbalan yang setimpal, demi keuntungan para pemodal.

Penelitian terbaru juga mengungkapkan bahwa kerja lembur memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan mental dan fisik para karyawan. Studi dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa jam kerja yang berlebihan berkaitan erat dengan stres berkepanjangan, depresi, gangguan tidur, dan bahkan peningkatan risiko kematian akibat penyakit jantung dan stroke (ILO, 2021). Di Indonesia, budaya lembur juga terlihat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat lebih dari 15% pekerja formal bekerja lebih dari 48 jam setiap minggu (BPS, 2023).

Seorang mantan staf klinik kecantikan di Gresik, Surabaya, mendapati dirinya menjadi sorotan publik setelah kisahnya diliput media.

SF (30) mengalami dua kali keguguran akibat kelelahan bekerja terlalu keras tanpa ada perlindungan yang memadai dari tempat kerjanya. Selain itu, saat ingin mengundurkan diri, ia dihadapkan pada ancaman denda yang sangat besar dan ijazahnya ditahan.

Ini adalah kisah yang bukan hanya menggambarkan kesedihan seorang pekerja perempuan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kapitalisme beroperasi: menguras kekuatan, tubuh, dan hak asasi manusia demi memperoleh keuntungan.

Dalam masyarakat kapitalis, seperti yang diungkapkan oleh Karl Marx, tenaga kerja diperlakukan sebagai barang dagangan. Pekerja tidak dipandang sebagai individu utuh, melainkan sebagai alat produksi yang nilainya diukur berdasarkan kemampuannya dalam menghasilkan keuntungan. SF tidak hanya merasakan tekanan fisik, tetapi juga kehilangan kontrol atas hidupnya, suatu keadaan yang oleh Marx disebut sebagai alienasi.

Ia tidak memiliki kekuasaan atas waktu, tubuh, atau hasil kerja yang dilakukannya sendiri. Semua itu dikendalikan oleh perusahaan.

Beban kerja berlebihan, atau kerja lembur, bukan sekadar masalah manajerial atau kesalahan dalam operasional. Ia merupakan hasil dari sistem yang ada. Dalam kerangka kapitalisme, efisiensi dan profit menjadi tujuan utama.

Dalam kondisi ini, hak untuk beristirahat, hak untuk sehat, bahkan hak untuk bereproduksi, dapat diabaikan jika dianggap merugikan produktivitas. Tidak mengherankan jika SF tetap dipaksa untuk bekerja keras meskipun sedang hamil. Dan tidak pula mengherankan jika keguguran yang dialaminya dianggap sebagai masalah pribadi, bukan akibat dari kegagalan suatu sistem.

Kasus ini terjadi dalam industri kecantikan, sebuah sektor yang secara ironis menjual gambaran kebahagiaan dan perawatan diri, namun di baliknya menyimpan kenyataan kerja keras dengan perlindungan yang minimal.

Sebagian besar pekerja di sektor ini adalah perempuan muda yang secara struktural berada di posisi yang lemah. Mereka menerima gaji rendah, terikat pada kontrak yang tidak pasti, dan sering kali tidak tahu atau tidak berdaya untuk memperjuangkan hak- hak mereka.

Dari sudut pandang Marxis, ini merupakan bentuk eksploitasi kelas. Para pemilik modal, dalam hal ini manajemen klinik, memperoleh keuntungan dari kerja keras SF, tanpa memberikan imbalan yang adil.

Hubungan kerja yang ada bukanlah hubungan setara, melainkan relasi kekuasaan yang tidak seimbang: satu pihak memiliki alat produksi (modal, tempat kerja, dan sistem), sementara pihak lainnya hanya memiliki tenaga kerja.

Lebih dari sekadar masalah ekonomi, kapitalisme juga menindas melalui pandangan dan ideologi. Kita seringkali dihadapkan pada cerita bahwa bekerja keras adalah kunci untuk mencapai kesuksesan. Kesetiaan merupakan sebuah nilai positif, sementara pengorbanan adalah bagian dari profesionalisme.

Namun, narasi ini menutupi kenyataan bahwa sistem kerja saat ini sering kali tidak adil, bahkan berbahaya. SF akhirnya membayar kesetiaannya dengan kehilangan dua nyawa calon anaknya.

Apa yang dialami SF bukanlah kejadian yang terisolasi. Kita sering mendengar tentang karyawan yang pingsan karena lembur, pekerja yang mengambil nyawanya sendiri akibat tekanan kerja, atau buruh perempuan yang kehilangan hak untuk cuti hamil.

Semua ini terjadi karena negara dan masyarakat membiarkan prinsip-prinsip kapitalisme berjalan tanpa adanya pengawasan.

Sebenarnya, regulasi yang mengatur sudah ada. Pasal 82 UU Ketenagakerjaan dengan tegas melarang penugasan pekerjaan berat bagi perempuan hamil. Namun, penegakan hukum dalam hal ini sangat lemah.

Perusahaan sering merasa mereka bisa mengontrol segalanya, termasuk menentukan apakah seorang karyawan layak mendapatkan waktu istirahat atau tidak.

Saatnya kita menghentikan pujian terhadap budaya kerja berlebihan. Kita harus menyadari bahwa tubuh pekerja bukanlah mesin yang bisa dipaksa tanpa henti.

Para pekerja, terutama perempuan, berhak atas keselamatan, kesehatan, dan martabat. Kasus SF menunjukkan bahwa ketika kepentingan keuntungan lebih diutamakan daripada nilai kemanusiaan, yang muncul bukanlah kemajuan, melainkan ketidakadilan dan penderitaan.

Kini, diperlukan kesadaran bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terkait pekerjaan. Perusahaan harus peka secara moral dan hukum.

Kita semua sebagai konsumen, warga negara, dan bagian dari sistem ini, harus berani mengkritik ketidakadilan yang terjadi. Sebab lingkungan kerja yang sehat tidak hanya ditentukan oleh gaji, melainkan juga oleh penghormatan terhadap kehidupan manusia. (Vera Azharra) 

 

 

 

  • Bagikan