Edisi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok mulai membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2026.
Pembahasan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (2/1/2026).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, Gerry Wahyu Rianto, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Raperda-Raperda tersebut melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
“Bapemperda DPRD Kota Depok akan membahas Raperda-Raperda yang telah masuk Propemperda Kota Depok Tahun 2026, yang nantinya akan ditindaklanjuti di Panitia Khusus DPRD Kota Depok,” ujarnya.
Gerry menuturkan, dalam rapat kerja Bapemperda akan mengundang perangkat daerah pengusul Raperda dan Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk menjelaskan progres dan konsep umum Raperda yang sedang disusun.
Adapun empat Raperda strategis yang masuk Propemperda 2026, yakni: Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Dari hasil rapat kerja, sambung Gerry, Bapemperda akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Depok, termasuk penjadwalan pembahasan Raperda di Pansus.
“Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Depok,” tutup dia.












