Edisi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membantah kabar yang menyebutkan adanya penghentian program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan bahwa isu penghapusan program Universal Health Coverage (UHC) tidak benar.
Mary menjelaskan, Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, hingga kini tetap menjadikan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu sebagai salah satu program prioritas pemerintah daerah.
“Isu yang beredar terkait penghapusan program UHC itu tidak benar. Program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu masih berjalan dan tetap menjadi perhatian Pak Wali Kota,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Depok justru terus berupaya memastikan agar program tersebut dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan serupa disampaikan mantan Kepala Bidang Dinkes Kota Depok, Agus Gojali, yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Sawangan.
Menurut dia, tidak ada penghapusan program, melainkan penyesuaian mekanisme agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu tidak dihapus. Namun, saat ini memang dilakukan pengetatan dan seleksi agar sesuai kategori. Tujuannya supaya warga yang mampu tidak justru menerima bantuan, sementara anggaran yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu menjadi tidak tepat sasaran,” jelas Agus.
Isu tersebut juga menuai respons dari masyarakat. Kartika (24), warga Kecamatan Beji, mengungkapkan keyakinannya bahwa Pemkot Depok tidak akan menghapus program jaminan kesehatan.
“Jaminan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan dijamin dalam konstitusi. Saya percaya Pak Wali Kota peduli pada warga dan tidak mungkin menghapus program tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Dengan klarifikasi ini, Pemkot Depok berharap, masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap merujuk pada sumber resmi pemerintah.












