BKPSDM Depok Tegaskan PPPK Paruh Waktu Baru Bisa Ajukan Cuti Tahunan Setelah Masa Kerja 1 Tahun

  • Bagikan

edisi.id -BKPSDM Kota Depok memberikan penjelasan penting terkait ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diangkat pada tahun 2025. Saat ini, PPPK Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan karena harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal satu tahun terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menyampaikan bahwa cuti tahunan memang baru bisa diajukan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu tahun penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada masa awal pengangkatan.

Meski demikian, Endra menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti sakit maupun izin tertentu apabila dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak dasar pegawai selama menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait perhitungan masa kerja, BKPSDM juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal pelantikan pertama, bukan dihitung ulang dari awal setelah adanya penetapan lainnya.

BKPSDM Kota Depok mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak terjadi kesalahpahaman, serta dapat menjalankan tugas secara optimal di masa awal pengangkatan sebagai bagian dari aparatur pemerintah. (Yuda)

  • Bagikan