Bencana Ekologis Makin Meluas, PB HMI Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Lingkungan Nasional

  • Bagikan
Andi Kurniawan, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI
Andi Kurniawan, Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI

Edisi.id, Jakarta — Banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan hingga hilangnya tutupan hutan terus muncul di berbagai wilayah Indonesia. Di tengah tekanan ekologis yang semakin kompleks, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah menetapkan status darurat lingkungan nasional.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup PB HMI Andi Kurniawan. Menurut dia, rangkaian bencana dan kerusakan lingkungan tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

“Pemerintah tidak boleh lagi melihat banjir, longsor, deforestasi, pertambangan, pembukaan lahan, dan pencemaran lingkungan sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Fenomena tersebut menunjukkan adanya tekanan yang semakin besar terhadap daya dukung ekologis,” kata Andi, Rabu (23/9), melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan perizinan, tata ruang, pertambangan, kehutanan, pangan dan pembukaan kawasan baru.

Karena itu, PB HMI mendorong penetapan status darurat lingkungan nasional menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan.

“Darurat lingkungan bukan sekadar label. Status tersebut harus diikuti langkah konkret negara, mulai dari audit terhadap izin usaha yang berada di kawasan rentan, evaluasi pembukaan hutan dan lahan, penegakan hukum terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan, hingga pemulihan ekosistem yang telah mengalami kerusakan,” tegasnya.

Deforestasi Masih Berlangsung

Kandidat Doktor Universitas Brawijaya itu mengatakan salah satu indikator tekanan ekologis dapat dilihat dari kehilangan tutupan hutan.

Merujuk data Kementerian Kehutanan, deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare. Angka tersebut merupakan deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare setelah dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare.

Sementara itu, data Auriga Nusantara menunjukkan kehilangan hutan pada 2025 mencapai 433.751 hektare, meningkat 66% dibandingkan 261.575 hektare pada 2024.

Auriga juga mencatat peningkatan deforestasi di sejumlah wilayah Sumatera. Aceh tercatat mengalami peningkatan 426%, Sumatera Utara 281% dan Sumatera Barat 1.034% berdasarkan perbandingan data yang digunakan organisasi tersebut.

Meski demikian, angka pemerintah dan organisasi lingkungan menggunakan metodologi yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai angka yang sepenuhnya identik.

Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Di sisi lain, bencana hidrometeorologi masih menjadi ancaman di berbagai wilayah Indonesia.

Laporan BNPB pada September 2026 menunjukkan banjir, kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan masih terjadi di sejumlah daerah.

Pada 18–19 September 2026, banjir melanda Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Sebanyak 55 kepala keluarga terdampak, satu orang dilaporkan hilang dan tiga kepala keluarga mengungsi.

Beberapa hari sebelumnya, banjir juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berdampak terhadap 165 kepala keluarga atau 733 jiwa.

Karhutla juga masih terjadi. BNPB mencatat kebakaran di kawasan Gunung Butak, Jawa Timur, telah membakar sekitar 478 hektare lahan hingga 13 September 2026.

Andi mengatakan rangkaian kejadian tersebut menunjukkan persoalan lingkungan Indonesia memiliki banyak faktor.

“Faktor cuaca ekstrem, perubahan iklim, karakteristik geografis, kondisi daerah aliran sungai, tata ruang dan aktivitas manusia dapat berinteraksi dalam memicu atau memperbesar risiko bencana,” katanya.

Soroti Tambang dan Food Estate

PB HMI juga menyoroti aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan sebagai bagian dari persoalan tata kelola sumber daya alam.

Andi menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Pertambangan, investasi, ketahanan pangan maupun pembangunan infrastruktur harus berjalan dalam koridor perlindungan ekologis.

“Ketahanan pangan, investasi, energi, dan pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi seluruhnya harus berjalan dalam batas daya dukung lingkungan. Food estate maupun kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hutan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pembukaan kawasan baru untuk kepentingan pangan, energi maupun investasi harus didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Laporan Reuters yang mengutip riset Auriga menyebut pemerintah pada akhir 2024 mengalokasikan sekitar 20,6 juta hektare kawasan hutan sebagai cadangan untuk pangan, energi dan air. Sekitar 43% kawasan tersebut disebut masih berupa hutan alam.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pembukaan kawasan dalam skala besar dapat bersinggungan dengan tutupan hutan dan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis.

Desak Audit Perizinan

Selain evaluasi kebijakan, PB HMI meminta pemerintah melakukan audit terhadap perizinan yang memiliki potensi dampak ekologis besar.

Andi mengatakan transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan publik terhadap aktivitas usaha.

“PB HMI meminta pemerintah membuka seluruh data perizinan, terutama izin pertambangan, perkebunan, pemanfaatan kawasan hutan dan pembukaan lahan skala besar. Publik harus mengetahui siapa yang memperoleh izin, di mana lokasinya, bagaimana kondisi lingkungannya, dan apakah kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan,” tegas Andi Kurniawan.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kerusakan lingkungan terjadi.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah bencana terjadi dan korban berjatuhan,” katanya.

Bukan Antipembangunan

PB HMI menegaskan desakan status darurat lingkungan nasional bukan berarti organisasi tersebut menolak pembangunan dan investasi.

Andi mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pembangunan agar kepentingan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan ekologis.

“Yang kami dorong bukan penghentian pembangunan, tetapi perubahan cara negara mengelola pembangunan. Pembangunan harus tunduk pada hukum lingkungan, tata ruang dan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus berani mengevaluasi aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Bagi PB HMI, status darurat lingkungan nasional harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kebijakan ekologis Indonesia, mulai dari perizinan, pembukaan kawasan, perlindungan hutan, pengendalian pencemaran hingga pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Banjir Bandang Solok

Desakan tersebut kembali mendapat konteks dari bencana terbaru di Sumatera Barat.

Sehari sebelum pernyataan PB HMI disampaikan, Senin (21/9) malam, banjir bandang menerjang Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

BNPB melaporkan hingga Selasa (22/9), satu warga meninggal dunia dan satu warga lainnya masih dalam pencarian. Sekitar 100 rumah terdampak, sementara sejumlah fasilitas umum juga mengalami kerusakan.

BNPB menyebut banjir bandang terjadi setelah hujan berintensitas tinggi. BMKG mencatat curah hujan di kawasan Solok mencapai sekitar 94 milimeter per hari.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan dan risiko bencana membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif.

Bagi PB HMI, pemerintah harus memperkuat pencegahan dengan memastikan tata ruang, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan kawasan hutan dan pengawasan aktivitas usaha berjalan secara terpadu.

“Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan. Karena itu, evaluasi terhadap seluruh kebijakan yang berpotensi menekan daya dukung lingkungan tidak bisa lagi ditunda,” pungkas Andi.

  • Bagikan