
Depok | Edisi.id — Koordinator PRIDE Kota Depok, Kasno, mendukung langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan limbah Steak Moen2 Resto. Ia mendorong evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jaringan usaha yang disebut memiliki 16 outlet.
“Kalau terdapat 16 outlet, seluruhnya harus diverifikasi dengan parameter yang sama. Pengawasan tidak boleh bersifat parsial”, ujar Kasno, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, kepatuhan lingkungan harus dinilai melalui pendekatan administratif, teknis, dan faktual. Keberadaan dokumen tidak cukup apabila tidak sesuai dengan kondisi fasilitas dan praktik operasional di lapangan.
“Dokumen harus diperiksa, fasilitas diverifikasi, sistem pengolahan dilihat, dan aliran limbah harus dapat dijelaskan. Kepatuhan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan”, tegasnya.
Kasno juga menyoroti informasi mengenai salah satu outlet Steak Moen2 Resto di Depok Utara yang disebut pernah ditutup DLHK pada 2022 terkait persoalan IPAL.
“Kalau informasi penutupan tersebut benar dan memiliki dasar dokumentasi resmi, maka harus menjadi bagian dari evaluasi. Bukan untuk menggeneralisasi seluruh outlet, tetapi untuk melihat apakah ada persoalan kepatuhan yang perlu dikaji lebih lanjut”, terangnya.
Kasno menegaskan, bahwa badan usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikenai tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan lingkungan merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diposisikan sekadar sebagai formalitas administratif.
“Kalau hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada konsekuensi hukum. Pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran apabila secara regulasi pelanggaran tersebut memang memenuhi kriteria untuk dikenai sanksi administratif. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Kasno.
Ia merujuk PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai denda administratif.
“Dalam Pasal 516, untuk kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, denda administratif dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi usaha dan/atau kegiatan, dengan batas paling banyak Rp.3 miliar”, bebernya.
“Artinya, regulasi telah menyediakan instrumen ekonomi sekaligus instrumen penegakan. Jika unsur pelanggarannya terbukti, sanksi administratif dapat diterapkan sesuai kriteria yang ditentukan. Jadi, badan usaha tidak boleh menganggap kewajiban lingkungan sebagai sesuatu yang dapat diabaikan”, tuturnya.
Kasno juga menyoroti Pasal 519 yang mengatur denda administratif sebesar 10 persen dari biaya penyusunan Amdal untuk kriteria penyusunan Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
“Selain itu, Pasal 520 mengatur denda administratif paling banyak Rp.3 miliar untuk kriteria pelanggaran tertentu akibat kelalaian dan/atau perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut”, terangnya.
“Sanksi tersebut tentu tidak boleh diterapkan berdasarkan asumsi. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan unsur pelanggarannya melalui pemeriksaan yang objektif. Tetapi apabila pelanggaran sudah terbukti, hukum harus memberikan kepastian. Jangan sampai aturan tersedia, tetapi tidak digunakan ketika memang memenuhi unsur penerapannya”, tandasnya.
Menurut Kasno, prinsip tersebut relevan dalam evaluasi terhadap seluruh outlet Steak Moen2 Resto.
“Kami meminta 16 outlet diperiksa dengan standar yang sama. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, nyatakan patuh. Jika ada kekurangan, lakukan pembinaan dan kewajiban korektif. Namun apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah harus menerapkan konsekuensi hukum sesuai regulasi. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan”, sambungnya.
“Pemerintah perlu membedakan secara jelas mana dokumen yang terpenuhi, mana yang belum, bagaimana kondisi fasilitasnya, dan apakah sistem pengolahan benar-benar berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum seluruh fakta diverifikasi”, bebernya.
Ia menambahkan, bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidakpatuhan, pemerintah harus menggunakan instrumen hukum sesuai tingkat pelanggaran.
Karena itu, PRIDE mendorong DLHK melakukan evaluasi terhadap seluruh 16 outlet secara transparan, proporsional, dan berbasis data.
“Kalau memenuhi ketentuan, nyatakan patuh. Kalau ada kekurangan, berikan kewajiban perbaikan. Kalau terbukti melanggar, lakukan penegakan sesuai aturan. Yang paling penting, tidak boleh ada standar ganda dalam pengawasan lingkungan”, pungkas Kasno.(Arf)















