Edisi.Id – Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee ada sebagai saksi untuk lima terdakwa didalam sidang kasus mengolah film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204).
Dalam kasus tersebut, tersedia lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, di antaranya sutradara film porno yaitu Irwansyah alias I.
Hanya saja disaat Siskaeee menjadi saksi, proses sidang selanjutnya berlangsung tertutup sebab alasan kasus asusila.
Adapun perihal itu dikatakan Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting pas mendampingi kliennya di PN Jakarta Selatan.
“Ini tadi sebab menurut hakim ini adalah kasus tertutup sebab ini kasus asusila layaknya itu, kasus asusila,’ ucap Taufan kepada wartawan.
Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee terhitung berikan keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu JAAS, AS, AT dan SE.
Ke empat terdakwa itu diketahui pada mulanya punya peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.
“Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu tersedia surat panggilannya,” jelasnya.
Hanya saja Taufan mengaku belum paham materi apa saja yang disampaikan Siskaee pas beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.
Ia mengaku masih dapat menggali perihal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan didalam proses persidangan tersebut.
Ade menyebutkan pihaknya sudah melimpahkan berkas sampai lima tersangka yang merupakan kru tempat tinggal mengolah selanjutnya untuk segera disidangkan.
Pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta itu diketahui dikerjakan penyidik pada Rabu (29/9/2023 yaitu tersangka laki-laki dikirim ke tempat tinggal tahanan (rutan) Cipinang, sedang satu tersangka perempuan ke rutan Pondok Bambu.
“Sudah dikerjakan step II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkapnya.