Tegas !!!, FSP BUMN IRA Desak Pemerintah Agar PT. PGN Angkat Direksi dari Internal

  • Bagikan
Ketua Umum (Ketum) Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, H. Sutisna, SH.(Foto : Istimewa)

Jakarta | Edisi.id – Senafas dengan Serikat Pekerja PGN, Ketua Umum (Ketum) Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, H. Sutisna, SH selaku induk dari organisasi tersebut hari ini mengeluarkan pernyataan tegas terkait rencana penggantian Direksi di Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dalam pernyataannya, H. Sutisna, SH mengusulkan, agar Direksi baru PGN dipilih dari internal perusahaan melalui jenjang karir yang ada.

“Dalam konteks pengelolaan BUMN, penting untuk mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan internal perusahaan. Pengangkatan Direksi dari internal PGN tidak hanya akan memastikan kontinuitas kebijakan perusahaan yang telah berjalan baik, tetapi juga memberikan kesempatan bagi talenta-talenta lokal untuk berkembang dan memimpin”, ujar Sutisna, SH, Selasa 27/5/2025.

Dasar hukum yang mendukung pengangkatan Direksi dari internal perusahaan BUMN antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara : Pasal 23 ayat (3) menyebutkan bahwa Direksi BUMN diangkat dan diberhentikan oleh RUPS berdasarkan usul Dewan Komisaris.

2. Peraturan Menteri BUMN : Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2016 tentang Pola Manajemen Talenta BUMN, yang mendorong pengembangan talenta internal BUMN untuk mengisi posisi strategis, termasuk posisi Direksi.

Contoh perusahaan BUMN yang telah berhasil dengan direksi dari internal antara lain :

1. Perum Jasa Tirta : Perusahaan ini telah menunjukkan kinerja yang baik di bawah kepemimpinan direksi yang berasal dari internal perusahaan. Pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang operasional perusahaan telah memungkinkan mereka untuk mengelola sumber daya air dengan efektif dan efisien.

2. PT PLN (Persero) : Beberapa direksi PT PLN (Persero) yang berasal dari internal perusahaan telah menunjukkan kemampuan manajerial yang baik dan memahami secara mendalam tantangan dan peluang di industri ketenagalistrikan.

“Dengan mempertimbangkan pengalaman dan pengetahuan internal, diharapkan PGN dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional”, tegasnya.

“Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya berkomitmen untuk mendukung pengelolaan BUMN yang profesional dan transparan demi kepentingan rakyat sebagaimana semangat didirikan nya BUMN mengemban amanah UUD 45 khususnya pasal 33”, tandasnya.(Arifin)

  • Bagikan