edisi.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima keuntungan Rp 19 miliar selama tiga tahun sejak 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, sepanjang tahun itu terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Rincian uang yang masuk ke kantong Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, sementara suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), mendapat Rp 1,1 miliar.
Bukan cuma itu, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) mengambil keuntungan Rp 4,6 miliar dan MHN sebesar Rp 2,5 miliar. “(Orang kepercayaan Fadia) RUL sebagai Direktur PT RNB sebesar Rp 2,3 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar,” kata dia. (Yuda)












