
Kabupaten Bogor | Edisi.id — Persoalan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan yang berada di atas tanah PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pengelola lahan PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut membuktikan dasar hukumnya melalui mekanisme pertanahan dan hukum yang berlaku.
Suriyanto menjelaskan, PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut keterangannya, hak tersebut berlaku hingga 2014, sementara kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tetap dilakukan hingga 2026 dan perusahaan masih memiliki pengawasan terhadap aset tersebut.
“PT Halizano membebaskan lahan tersebut sejak era 1990-an untuk kerja sama peternakan. Lahan sekitar 155 hektare itu merupakan lahan yang dibebaskan PT Halizano dan tidak pernah diperjualbelikan sebagai tanah negara kepada pihak lain”, ucap Suriyanto, Sabtu 19/9/2026.
Ia menambahkan, bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2025. Karena itu, menurutnya, status administratif dan riwayat hak atas tanah perlu diperiksa secara komprehensif agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan maupun penguasaan di lapangan.
“Kalau ada pihak yang mengaku mempunyai hak atas tanah tersebut, silakan buktikan dasar haknya secara hukum. Jangan sampai penguasaan atau pengalihan tanah dilakukan tanpa dasar hak yang sah”, tegasnya.
Suriyanto juga menyoroti munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap maupun memiliki dokumen atas sebagian lahan.
Ia mempertanyakan dasar perolehan dokumen tersebut serta meminta dilakukan verifikasi terhadap riwayat tanah, identitas para pihak, dan legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan.
“Yang harus diperiksa bukan hanya siapa yang menguasai secara fisik, tetapi bagaimana dasar perolehan haknya, dari siapa diperoleh, kapan diterbitkan, serta apakah seluruh dokumen tersebut memiliki legitimasi hukum”, bebernya.
Selain dugaan penguasaan lahan, pihak pengelola melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat. Laporan terkait dugaan pengrusakan juga telah ditempuh, dengan nilai kerugian yang menurut Suriyanto diperkirakan mencapai lebih dari Rp.500 juta.
Dalam perkara tersebut, Suriyanto turut menyoroti keberadaan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu diuji keabsahan dan proses penerbitannya melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami akan memproses secara hukum siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di atas wilayah tanah PT Halizano yang dikelola klien kami. Semua pihak harus tunduk pada mekanisme pembuktian dan ketentuan hukum”, tandas Suriyanto.
Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut membutuhkan pemeriksaan objektif terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk riwayat hak, status administrasi, alas hak masing-masing pihak, serta fakta mengenai dugaan pengrusakan bangunan.
Dengan demikian, kepastian mengenai pihak yang memiliki hak dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan alat bukti dan keputusan lembaga berwenang, bukan semata-mata berdasarkan klaim para pihak. (Arf)















