Sengketa Lahan UIII, Kantor ATR/BPN Kota Depok Wajib Digeledah APH !!!

  • Bagikan

Depok | Edisi.id — Koordinator Pokja Ramah Investasi Kota Depok (PRIDE), Kasno, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap proses administrasi dan pengadaan lahan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok.

“Menurut kami, persoalan ini harus ditempatkan dalam perspektif kepastian hukum. Setiap proses pengadaan dan administrasi pertanahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen yang sah, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan”, ucap Kasno, Sabtu 19/9/2026.

Kasno menegaskan, bahwa status UIII sebagai proyek strategis nasional tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan legalitas proses pertanahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Proyek strategis nasional harus berjalan sesuai prinsip ‘Good Governance’. Pembangunan fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses administrasi pertanahan ataupun hak masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di kawasan tersebut”, tegasnya.

Kasno mengatakan, bahwa adanya klaim sejumlah warga Kampung Bojong Malaka terkait sebagian bidang tanah yang digunakan dalam pembangunan UIII perlu diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen dan riwayat pertanahan.

“Kalau masyarakat menyampaikan adanya persoalan hak atas tanah, maka jangan hanya dijawab secara administratif. Harus dilakukan verifikasi terhadap alas hak, riwayat penguasaan, proses pembebasan, dokumen pelepasan, sampai dengan dasar penerbitan hak atas tanah”, bebernya.

Terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dan manipulasi dokumen, Kasno meminta APH tidak melakukan pembiaran apabila terdapat bukti awal yang memadai. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Dugaan mafia tanah tidak boleh menjadi sekadar narasi. Kalau memang ada indikasi manipulasi dokumen atau penyimpangan, mari dibuktikan melalui pemeriksaan hukum. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana hak tersebut diterbitkan harus terang berdasarkan alat bukti”, jelas Kasno.

Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap proses administrasi pada Kantor Pertanahan/ATR Kota Depok apabila terdapat dokumen atau prosedur yang dipersoalkan masyarakat.

“BPN sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan harus dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Kalau seluruh prosedurnya benar, tentu pemeriksaan justru akan memperkuat kepastian hukum. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum”, ungkapnya.

Menurut Kasno, pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat keberlanjutan pembangunan UIII. Sebaliknya, kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi bagian penting dari keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak sedang mempersoalkan pembangunan UIII sebagai institusi pendidikan. Yang kami persoalkan adalah apabila masih terdapat hak masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian. Pembangunan harus memberikan kepastian, bukan meninggalkan persoalan hukum”, terangnya.

Kasno juga memastikan, bahwa pihaknya akan mendorong penyampaian laporan resmi kepada lembaga penegak hukum dengan menyertakan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi dan terukur. Kami ingin seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ditemukan pelanggaran, negara harus menindak sesuai hukum”, pungkas Kasno.(Arf)

  • Bagikan