Abaikan Teguran DLHK soal IPAL, Komisi A Bersama PRIDE Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Operasional Steak Moen-Moen

  • Bagikan

Depok | Edisi.id — Koordinator Pokja Ramah Investasi Kota Depok (PRIDE), Kasno, bersama anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra dan Ketua Dewan Pembina PRIDE, H. Edi Masturo, mendesak perangkat daerah terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Steak Moen-Moen Resto.

Kasno menegaskan, persoalan IPAL tidak dapat direduksi menjadi sekadar persoalan administratif karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sekaligus pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditegaskan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Kalau sudah ada teguran dari DLHK, tetapi persoalan tetap diabaikan, pemerintah harus melihatnya secara serius. Teguran bukan akhir dari pengawasan, tetapi bagian dari proses untuk memastikan kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi”, tegas Kasno, Jum’at 25/9/2026.

Menurut Kasno, pemerintah perlu memverifikasi secara faktual seluruh aspek kepatuhan usaha, mulai dari dokumen persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, sistem pengolahan air limbah, hingga kondisi aktual sarana IPAL di lokasi.

“Jangan sampai kemudahan berusaha dimaknai sebagai kebebasan mengabaikan aturan lingkungan. PRIDE mendukung investasi, tetapi investasi harus berjalan bersama kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan”, jelasnya.

Kasno menilai, apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan setelah dilakukan pemeriksaan, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan teguran berulang.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan dalam perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jangan berhenti pada teguran apabila kewajiban perbaikan tidak dijalankan”, tegas Kasno.

Ia menambahkan, bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan mandat konstitusional sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan ekonomi tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan publik.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menempatkan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.

“Negara menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, kepentingan ekonomi tidak boleh ditempatkan berhadapan dengan kepentingan publik. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum dan keberlanjutan”, bebernya.

Kasno meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan perizinan Steak Moen-Moen Resto apabila pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan serius.

Dalam rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan sanksi administratif sesuai jenis serta tingkat pelanggaran.

“Kalau secara hukum sudah terpenuhi dasar untuk pembekuan atau pencabutan perizinan, pemerintah jangan ragu mengambil tindakan. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, bukti yang jelas, dan prosedur hukum”, ungkapnya.

Senada dengan Kasno, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, meminta perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan, termasuk DPMPTSP, Dishub, dan DLHK, melakukan koordinasi pengawasan secara terpadu.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan investasi di Kota Depok.

“Investasi harus tumbuh, tetapi aturan juga harus dihormati. Pengawasan pemerintah harus berjalan dan setiap pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar pentolan partai Gerindra Kota Depok.

Kasno menegaskan, bahwa posisi PRIDE bukan anti investasi. Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong iklim investasi yang sehat melalui kepastian regulasi, kepatuhan lingkungan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“PRIDE mendukung investasi yang taat aturan. Tetapi kalau ada kewajiban lingkungan yang tidak dijalankan, pemerintah tidak boleh permisif. Periksa secara objektif, tegakkan aturan, dan berikan sanksi sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti”, pungkas Kasno. (Arf)

  • Bagikan